No image available for this title

Text

Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia



Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan tindak pidana yang dianggap baru dalam sistem hukum Indonesia, sekalipun bentuk perbuatan sudah sejak lama ada. Hal ini dikarenakan UU PTPPO baru muncul dan disahkan oleh pemerintah yaitu melalui UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dan diundangkan pada tanggal 19 April 2007 dalam Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 28. UU PTPPO merupakan upaya memberikan perlindungan hukum baik langsung atau tidak langsung kepada korban dan/atau calon korban agar tidak menjadi korban dikemudian hari.


Ketersediaan

20241008341.48 NUR tIlmu Hukum - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
341.48 NUR t
Penerbit Rajawali Pers : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 208 p.; ill.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-425-087-4
Klasifikasi
341.48
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya