Detail Cantuman
Advanced SearchText
Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan tindak pidana yang dianggap baru dalam sistem hukum Indonesia, sekalipun bentuk perbuatan sudah sejak lama ada. Hal ini dikarenakan UU PTPPO baru muncul dan disahkan oleh pemerintah yaitu melalui UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dan diundangkan pada tanggal 19 April 2007 dalam Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 28. UU PTPPO merupakan upaya memberikan perlindungan hukum baik langsung atau tidak langsung kepada korban dan/atau calon korban agar tidak menjadi korban dikemudian hari.
Ketersediaan
20241008 | 341.48 NUR t | Ilmu Hukum - Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
341.48 NUR t
|
Penerbit | Rajawali Pers : Jakarta., 2016 |
Deskripsi Fisik |
x, 208 p.; ill.; 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-425-087-4
|
Klasifikasi |
341.48
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Ed. 1, Cet. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Henny Nuraeny
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain