No image available for this title

Text

Memaknai Kepentingan Umum dalam Oportunitas Jaksa Agung: Tinjauan Perspektif Teoritis



Asas oportunitas adalah wewenang asli yang ada pada puncak setiap jaksa di berbagai belahan dunia. Wewenang tersebut digunakan secara bertanggungjawab karena menempatkan jaksa sebagai dominus litis di bidang penuntutan perkara pidana. Jaksa dapat menyampingkan perkasa pidana baik dengan syarat maupun tanpa syarat. Sejalan perkembangan sejarah kejaksaan, wewenang oportunitas menjadi hanya wewenang jaksa agung karena jabatannya mengendalikan perkara pidana dengan menyampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Wewenang tersebut diatur menurut UU Kejaksaan dari masa ke masa hingga saat ini. Yang menjadi jalan mmasuk dari oportunitas ini adalah unsur kepentingan umum.


Ketersediaan

20241006347.014 AMI MIlmu Hukum - LibraryTersedia
20241007347.014 AMI MIlmu Hukum - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.014 AMI M
Penerbit Miswar : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
vi, 242 p.; ill.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-7744-34-9
Klasifikasi
347.014
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya