Detail Cantuman
Advanced SearchText
Memaknai Kepentingan Umum dalam Oportunitas Jaksa Agung: Tinjauan Perspektif Teoritis
Asas oportunitas adalah wewenang asli yang ada pada puncak setiap jaksa di berbagai belahan dunia. Wewenang tersebut digunakan secara bertanggungjawab karena menempatkan jaksa sebagai dominus litis di bidang penuntutan perkara pidana. Jaksa dapat menyampingkan perkasa pidana baik dengan syarat maupun tanpa syarat. Sejalan perkembangan sejarah kejaksaan, wewenang oportunitas menjadi hanya wewenang jaksa agung karena jabatannya mengendalikan perkara pidana dengan menyampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Wewenang tersebut diatur menurut UU Kejaksaan dari masa ke masa hingga saat ini. Yang menjadi jalan mmasuk dari oportunitas ini adalah unsur kepentingan umum.
Ketersediaan
20241006 | 347.014 AMI M | Ilmu Hukum - Library | Tersedia |
20241007 | 347.014 AMI M | Ilmu Hukum - Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
347.014 AMI M
|
Penerbit | Miswar : Jakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik |
vi, 242 p.; ill.; 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-7744-34-9
|
Klasifikasi |
347.014
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Mia Amiati
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain