No image available for this title

Text

Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal



Pajak sebagai contribution dan nonpenal transfer of resources diartikan sebagai iuran dan pungutan. Berdasarkan pengertian-pengertian yang telah dikemukakan oleh ahli-ahli hukum dan ekonomi dunia maka dapat dirumuskan beberapa unsur yang membentuk pengertian perpajakan, yaitu pajak dipungut berdasarkan undang-undang sehingga pajak dapat dipaksakan, diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah, tidak dapat ditunjukkannya kontraprestasi secara langsung dan berfungsi sebagai budgetair dan regulerend.


Ketersediaan

20241004336.2 RAH pAkuntansi - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
336.2 RAH p
Penerbit Rekayasa Sains : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xx, 538 p.; ill.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-3784-86-1
Klasifikasi
336.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya