Detail Cantuman
Advanced SearchText
Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal
Pajak sebagai contribution dan nonpenal transfer of resources diartikan sebagai iuran dan pungutan. Berdasarkan pengertian-pengertian yang telah dikemukakan oleh ahli-ahli hukum dan ekonomi dunia maka dapat dirumuskan beberapa unsur yang membentuk pengertian perpajakan, yaitu pajak dipungut berdasarkan undang-undang sehingga pajak dapat dipaksakan, diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah, tidak dapat ditunjukkannya kontraprestasi secara langsung dan berfungsi sebagai budgetair dan regulerend.
Ketersediaan
20241004 | 336.2 RAH p | Akuntansi - Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
336.2 RAH p
|
Penerbit | Rekayasa Sains : Bandung., 2020 |
Deskripsi Fisik |
xx, 538 p.; ill.; 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-3784-86-1
|
Klasifikasi |
336.2
|
Tipe Isi |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain