No image available for this title

Text

Hukum Tentang Akuisisi Perusahaan di Indonesia



Merger dan akuisisi, dua serangkai istilah yang dapat dibedakan tetapi sangat menyatu antara satu dengan yang lain, telah lama dilakukan dan menjadi fenomena tersendiri dalam praktik dunia usaha. Itu terjadi bukan saja pada perusahaan-perusahaan papan bawah, tetapi juga di perusahaan-perusahaan menengah, bahkan di perusahaan-perusahaan papan atas. Kenyataan juga menunjukkan bahwa merger dan akuisisi terjadi di hampir semua bidang kegiatan usaha, termasuk diantaranya kegiatan usaha di bidang perdagangan (termasuk ritel), manufaktur, pemasaran, industri, dan jasa keuangan serta perbankan.


Ketersediaan

20241002346.06 SOE hIlmu Hukum - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.06 SOE h
Penerbit Pusat Pengkajian Hukum : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ix, 189 p.; ill.; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-15459-0-1
Klasifikasi
346.06
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya