Detail Cantuman
Advanced SearchText
Hukum Tentang Akuisisi Perusahaan di Indonesia
Merger dan akuisisi, dua serangkai istilah yang dapat dibedakan tetapi sangat menyatu antara satu dengan yang lain, telah lama dilakukan dan menjadi fenomena tersendiri dalam praktik dunia usaha. Itu terjadi bukan saja pada perusahaan-perusahaan papan bawah, tetapi juga di perusahaan-perusahaan menengah, bahkan di perusahaan-perusahaan papan atas. Kenyataan juga menunjukkan bahwa merger dan akuisisi terjadi di hampir semua bidang kegiatan usaha, termasuk diantaranya kegiatan usaha di bidang perdagangan (termasuk ritel), manufaktur, pemasaran, industri, dan jasa keuangan serta perbankan.
Ketersediaan
20241002 | 346.06 SOE h | Ilmu Hukum - Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346.06 SOE h
|
Penerbit | Pusat Pengkajian Hukum : Jakarta., 2006 |
Deskripsi Fisik |
ix, 189 p.; ill.; 24 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-15459-0-1
|
Klasifikasi |
346.06
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Felix Oentoeng Soebagjo
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain