Detail Cantuman
Advanced SearchText
Pesisir dan Laut untuk Rakyat
Seperti diketahui bahwa wilayah pesisir memiliki keberagaman potensi sumberdaya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat. Dalam UU No. 27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah mengalokasikan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dimanfaatkan dan dikonservasi, termasuk didalamnya pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir. Dalam UU tersebut disebutkan pemberian hak masyarakat untuk mengelola sumber daya pesisir.
Ketersediaan
20240953 | 639.2 SAT p | Perikanan / Budidaya Perairan - Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
639.2 SAT p
|
Penerbit | IPB Press : Bogor., 2009 |
Deskripsi Fisik |
xx, 178 p.; ill.; 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-493-181-3
|
Klasifikasi |
639.2
|
Tipe Isi |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain