No image available for this title

Text

Profesi Keguruan



Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 profesi keguruan adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Undang-Undang tersebut menjelaskan profesi guru adalah pendidik profesional dimana guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.


Ketersediaan

20240908371.12 PRA pPendidikan Guru Sekolah Dasar - LibraryTersedia
20240909371.12 PRA pPendidikan Guru Sekolah Dasar - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
371.12 PRA p
Penerbit UNIDA Press : Bogor.,
Deskripsi Fisik
xii, 184 p.; ill.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
371.12
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya