Detail Cantuman
Advanced SearchText
Keududkan Pengadilan Pajak Dihubungkan dengan Sistem Peradilan di Indonesia
Adanya ketentuan pajak harus berdasarkan Undang-Undang maka pajak dipungut dengan persetujuan dari rakyat melalui wakilnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya, pajak bukan pemaksaan yang dibebankan kepada rakyat melainkan kehendak dari rakyat. Sehubungan dengan itu dicantumkanlah dasar hukum pajak dalam Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen yaitu pajak dan pungutan yang lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.
Ketersediaan
20240831 | 343.04 SYA k | Manajemen - Library | Tersedia |
20240832 | 343.04 SYA k | Manajemen - Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
343.04 SYA k
|
Penerbit | UNIDA Press : Bogor., 2010 |
Deskripsi Fisik |
xiii, 290 p.; ill.; 20 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-19792-2-1
|
Klasifikasi |
343.04
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Tiasim Nung Syamsah
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain