No image available for this title

Text

Keududkan Pengadilan Pajak Dihubungkan dengan Sistem Peradilan di Indonesia



Adanya ketentuan pajak harus berdasarkan Undang-Undang maka pajak dipungut dengan persetujuan dari rakyat melalui wakilnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya, pajak bukan pemaksaan yang dibebankan kepada rakyat melainkan kehendak dari rakyat. Sehubungan dengan itu dicantumkanlah dasar hukum pajak dalam Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen yaitu pajak dan pungutan yang lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.


Ketersediaan

20240831343.04 SYA kManajemen - LibraryTersedia
20240832343.04 SYA kManajemen - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.04 SYA k
Penerbit UNIDA Press : Bogor.,
Deskripsi Fisik
xiii, 290 p.; ill.; 20 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-19792-2-1
Klasifikasi
343.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya