No image available for this title

Text

Restrukturisasi Perusahaan (Merger, Konsolidasi, Akuisisi, Pemisahan, Revaluasi Aset, Rekapitalisasi, Reorganisasi, Kepailitan, Likuidasi): Dalam Perspektif Hukum Bisnis pada Berbagai Jenis Badan Usaha



Restrukturisasi perusahaan dapat digunakan sebagai alat ampuh untuk mempercepat kemajuan ekonomi perusahaan, masyarakat, dan negara. Para pelaku bisnis memakai cara ini untuk menyehatkan perusahaan, memperbesar perusahaan, memperluas pasar lokal, menembus pasar ekspor, menguasai bahan baku, meguasai jalur distribusi, menguasai teknologi, mempertajam fokus bisnis, memenuhi regulasi pemerintah, dan lain-lain.


Ketersediaan

20240689658.16 SER rManajemen - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
658.16 SER r
Penerbit Andi Offset : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
xvi, 528 p.; ill.; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-29-6607-7
Klasifikasi
658.16
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya