No image available for this title

Text

Hukum Pidana Indonesia



Dasar pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya dengan kelakuan yang dapat dipidana dan berdasarkan kejiwaan itu pelaku dapat dicela karena kelakuannya. Kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan sebagai kondisi batin yang normal atau sehat dan mempunyai akal dalam membeda-bedakan hal yang baik dan yang burul.


Ketersediaan

2024.0675345 AMR hIlmu Hukum - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345 AMR h
Penerbit Suluh Media : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 72 p.; ill.; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-7572-32-9
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya