No image available for this title

Text

Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia



Seiring dengan perkembangan hukum perjanjian, diketahui faktor baru yang menjadi penyebab terjadinya cacat kehendak ialah penyalahgunaan keadaan. Namun karena ajaran penyalahgunaan keadaan tersebut masih baru, penerapannya masih menimbulkan sejumlah permasalahan diantaranya mengenai tolok ukur seseorang setelah melakukan penyalahgunaan keadaan tersebut.


Ketersediaan

2024.0635341.5 SAP kIlmu Hukum - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
341.5 SAP k
Penerbit Gadjah Mada University Press : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 102 p.; ill.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-386-028-9
Klasifikasi
341.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya