No image available for this title

Text

Asas-Asas Hukum Pidana



Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum Pidana digolongkan dalam golongan hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan.


Ketersediaan

2024.0526345 MOE aIlmu Hukum - LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345 MOE a
Penerbit Rineka Cipta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ix, 234 p.; ill.; 20,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-518-341-9
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. Revisi, Cet. 8
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya