Detail Cantuman
Advanced SearchText
Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara berpatisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional
Tanguung Jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan indonesia.
Buku ini dikemas menjadi 21 Bab dengan pendekatan mind mapping yang dilengkapi dengan contoh kasus dan rumus perhitungan pajak terutang meliputi : Teori Konsep dan Inti Perpajakan Konsep Pajak Penghasilan Bentuk Usaha Tetap, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan 2, Pajak Penghasilan 23, Pajak Penghasilan 24, Pajak Penghasilan 25, Ppn dan PPnBM : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : Retribusi Pajak Daerah
Ketersediaan
2022.0316 | 343.04 WID h | UNIDA - Library (Rak 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Judul Seri |
Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map
|
---|---|
No. Panggil |
343.04 WID h
|
Penerbit | Alfabeta : Bandung., 2017 |
Deskripsi Fisik |
346 p. : ill. ; 24 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
602-8800-98-3
|
Klasifikasi |
343.04
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cetakan Ketiga
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain