Detail Cantuman
Advanced SearchText
Jalan Lurus : Penanganan Penyalah Guna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif
Selama ini kebijakan legal terkait rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika masih belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik. Hal ini akibat adanya tarik menarik diantara pengambil kebijakan di bidang kesehatan dan penegak hukum terkait cara penanganan penyalah guna narkotika untuk diri sendiri.
Tarik menarik ini terjadi karena posisi Penyalah guna Narkotika yang secara formal berada dalam dua dimensi, yakni dimensi kesehatan dan dimensi hukum.
Penyalah guna Narkotika merupakan seorang pelaku kriminal yang diancam pidana, namun pada sisi lain penyalah guna narkotika yang dalam keadaan ketergantungan narkotika baik fisik maupun psikis (Pecandu Narkotika) merupakan "orang sakit" yang wajib direhabilitasi agar dapat pulih.
Tarik menarik ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama yakni sejak berlakunya UU 8/1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya dan pemberlakuan UU 9//1976 Tentang Narkotika.
Ketersediaan
2022.0293 | 617.03 ISK j | UNIDA - Library (Rak 6) | Tersedia |
2022.0294 | 617.03 ISK j | UNIDA - Library (Rak 6) | Tersedia |
2022.0295 | 617.03 ISK j | UNIDA - Library (Rak 2) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
Penanganan Penyalah Guna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif
|
---|---|
No. Panggil |
617.03 ISK j
|
Penerbit | Tanpas Communication : Karawang., 2014 |
Deskripsi Fisik |
58 p. : ill. ; 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
617.03
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain