Detail Cantuman
Advanced SearchText
Daya Perusak Pembusukan Hukum
Hukum bukan suatu "living organism", suatu organisme hidup, ia bisa mati. Ia juga bukan suatu persona yang bisa mengambil jurus tertentu, meradang, menendang kesana kemari dan memang tidak mempunyai hati nurani. Ia hanya sekumpulan norma yang disusun dan dibentuk oleh yang berkuasa atau dalam alam demokrasi di susun secara sistematis berdasarkan sistemik tertentu oleh badan pembentuk undang-undang c.q. oleh DPR dan Pemerintah. Meskipun demikian dalam parafrasa interaksionisme ia, dalam hal ini hukum, harus mencerminkan kemauan, kehendak, dengan perkataan lain, kedulatan rakyat.
Dalam interaksi yang demikian ada ungkapan atau parafrasa yang menggambarkan hukum sebagai sesuatu yang hidup ibarat manusia. Sesungguhnya hal yang demikian tidak benar. Jadi kalau hukum itu tidak adil, maka itu berarti pengadilan yang dikendalikan oleh manusia-manusia yang tidak berhati nurani. Kalau hukum itu kejam, maka itu berarti penguasa (Belanda : overheid) itu kejam. Jadi dalam ungkapan buku ini jika dikatakan bahwa pembusukan hukum, maka itu suatu metafora yang berarti penguasa, pengadilan, atau lebih konkrit manusia-manusia yang dipercayakan berdasarkan sistem pemerintahan yang demokratis, dimana ada DPR dan aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan dan kebenaran sudah tumpul atau kehilangan berfungsinya hati nurani mereka
Ketersediaan
2022.0243 | 623 SAH d | UNIDA - Library (Rak 6) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
Resonansi Prof. Dr. H. Ahmad Syafi'i Ma'arif
|
---|---|
No. Panggil |
623 SAH d
|
Penerbit | Komisi Hukum Nasional RI : Jakarta., 2012 |
Deskripsi Fisik |
230 p. : ill. ; 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-3452-38-8
|
Klasifikasi |
623
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
cet-1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain