Image of Perikatan yang lahir dari perjanjian

Text

Perikatan yang lahir dari perjanjian



PERIKATAN YANG LAHIR dari PERJANJIAN Apakah perjanjian dan perikatan itu? Siapa saja yang bisa melakukannya? Perjanjian seperti apa yang mengikat dan bagaimana cara membuatnya? Apa hak dan kewajibannya? Apa saja syarat-syarat sahnya suatu perjanjian? Apa yang menyebabkan suatu perjanjian batal? Sejauh mana perjanjian dapat ditafsirkan? Pasal 1313 Bab Kedua Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa "perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih." Dengan kata lain, perjanjian merupakan suatu perbuatan dua orang atau lebih yang melahirkan perikatan. Sementara itu mengenai cara melakukannya, ketentuan hukum, syarat sah dan batalnya, serta interpretasi perjanjian tersebut dapat ditelusuri bab demi bab dalam buku ini. Uraian penjelasan mengenai perjanjian dan perikatan dilengkapi dengan penjelasan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mendukungnya. Masyarakat umum, baik sebagai konsumen, karyawan, atau sizpa pun yang terlibat dengan perjanjian-perikatan, sebaiknya menjadikan buku ini sebagai pedoman. Selain itu, buku ini dapat dijadikan referensi bagi para praktisi hukum, pemerhati hukum, dosen, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Hukum.


Ketersediaan

2024.0166346.02 MUL pUNIDA - Library (UNIDA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.02 MUL p
Penerbit PT RajaGrafindo Persada : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
198 p ; ill; 20,5cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-421-950-9
Klasifikasi
346.02
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Kelima
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya